Pengertian B/L ( Bill Of Lading)
Marine Cargo Surveyor - Selamat malam Gengs!! Pada kesempatan yang lumayan indah ini, karena tiap hari suasananya selalu hujan. Heehee. Admin akan membahas sebuah postingan mengenai Pengertian BL ( Bill Of Lading). Kalau didalam dunia pelayaran, seorang pelaut, agent maupun surveyor tidak akan asing dengan istilah tersebut.
Maka dari itu apa sih sebetulnya BL atau Bill Of Lading itu? Secara umum BL adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk pembayaran yang sah melalui jual beli barang ekspor dari negara ke negara lainnya. Kira-kira pengertian kasarnya seperti itu. Baiklah tidak perlu menunggu lama lagi Admin akan membahas nya.
A. Pengertian Bill of Lading (Konosemen)
Dalam perdagangan internasional, yaitu ekspor dan impor, istilah Bill of Lading (B/L) bukan merupakan suatu hal yang asing lagi, terlebih lagi di Indonesia, dimana pengiriman barang (ekspor & impor) masih sering menggungankan jasa perusahaan angkutan laut (shipping company) dibandingkan dengan perusahaan angkutan udara. Disamping dari segi harga yang relatif lebih murah, disamping itu juga kapal laut lebih bisa memuat barang banyak dibandingkan dengan pesawat terbang.
Bill of Lading (B/L) atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya
memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat
dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau
pemesan, jumlah B/L yang harus ditandatangani dan tanggal penandatanganan.
B. Fungsi BL ( Bill Of Lading )
Lantas apa fungsi dari Bill of Lading (Konosemen)?
Fungsi Bill of Lading adalah diantaranya sebagai berikut :
1. Tanda terima barang atau muatan (document of Receipt) Bill of Lading memiliki fungsi sebagai tanda terima barang untuk menyatakan bahwa barang telah dimuat diatas kapal.
2. Dokumen pemilikan (document of Title)Bill of Lading berfungsi bagi siapa yang dapat mengambil barang di pelabuhan bongkar.
3. Kontrak pengangkutan (contract of carriage). Bill of Lading berfungsi sebagai kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat diatas kapal hingga ke tempat tujuan.
C. Jenis Bill of Lading
I. Jika dilihat dari Perusahaan yang menerbitkan B/L:
a. Master B/L : Diterbitkan oleh perusahaan Pelayaran.
b. House B/L : Diterbitkan oleh perusahaan Freight Forwarder.
II. Dilihat dari ada tidaknya catatan pada B/L:
a. Clean B/L : B/L bersih dari catatan-catatan
b. Unclean B/L : B/L yang mengandung catatan
D. Pengeluaran B/L
Pemilikan atas suatu B/L ditentukan oleh kepada siapa B/L itu dikeluarkan. Dalam hal ini ada tiga
macam B/L yang membedakan pemilikan serta hak dan cara-cara pemindahan hak atas B/L tersebut.
Pada umumnya B/L dikeluarkan sebagai berikut:
1. Kepada order
Bilamana suatu B/L dikelurakan kepada order (to order) saja, maka pemegang (holder) dianggap sebagai pemilik B/L.
2. Atas nama dan kepada order
Bilamana B/L dikeluarkan atas nama dan kepada order, maka pemilik B/L adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam B/L itu, yang mempunyai hak pula untuk memindahkan haknya dengan cara yang berlaku pada B/L yang bersifat to order.
3. Atas nama
Bila suatu B/L dikeluarkan atas nama, maka pemilik B/L adalah semata-mata orang atau badan usaha yang disebutkan di dalam B/L itu sama, sedangkan pengoperan hak atas B/L semacam ini tidak berlaku seperti pemindahan hak yang berlaku pada dua B/L di atas. Pada umumnya suatu B/L dikeluarkan atas nama shipper dan kepada order sebagaimana disebutkan bahwa B/L merupakan document of title, maka sampai disitu pemilikan atas B/L masih berada pada shipper. Oleh karena itu supaya shipper dapat menerima pembayaran ataupun juga untuk memungkinkan penerima barang (consignee) menerima barangnya di pelabuhan tujuan.
E. Bagian-bagian dalam Bill of Lading (B/L)
1. Shipper : adalah pengirim barang, dimana dia berkewajiban untuk memberikan keterangan yang jelas mengenai barang yg dikirimnya.
2. Consignee : adalah Penerima. Keterangan mengenai pihak penerima bukan urusan kapal, namun persoalan antara penjual barang (biasanya shipper) dan calon pembeli barang. Dlm B/L, consignee bisa ditulis; bearer, holder, to order, atau disebutkan nama dari consignee nya. Namun biasanya pada B/L lebih sering digunakan “to order of …… (bank name)” . Hal ini menunjukkan transaksinya menggunakan L/C.
3. Notify address : berisikan nama dan alamat dari pihak yang shipper minta kepada pemilik kapal (carrier) untuk dipunteberi tahu apabila kapal sampai di tempat pembongkaran barangnya. Notify address ini biasanya consignee atau agen yang diminta untuk menerima barang bila kapal tiba.
4. Vessel : Nama dari kapal yang mengangkut barang. Ini wajib ditulis, hal ini perlu dalam B/L untuk memberitahu bahwa barang telah diangkut secara fisik dari seller kepada buyer. Disamping itu juga kadangkala vessel tidak bisa langsung mengirimkan dari port muat ke port of discharge sehingga biasanya singgah/transit dulu ke singapore lalu melanjutkan lagi dengan ganti kapal dengan Connecting Vessel atau biasa juga sering disebut Mother Vessel Place of Receipt : Tempat B/L diterima oleh perusahaan pelayaran Port of Loading : Tempat pemuatan barang. Fungsinya adalah untuk mengetahui tempat asal barang yang dikapalkan
Port of Discharge : Tempat pelabuhan bongkar. Perlu disebutkan & biasanya hanya satu pelabuhan bongkar. Dimana pelabuhan bongkar sudah ditunjuk dalam B/L, pemilik kapal harus melayarkan kapalnya kesana kecuali terhalang oleh keadaan yang membahayakan kapalnya.
5. Shipper’s description of goods : Memuat tentang mark & number, container no, seal no, no of package, gross weight, measurement.
6. No of Original B/L : Jumlah satu set B/L adalah 3 original B/L dan biasanya 6 (enam) copy (tergantung dari kebutuhannya).
7. Shipped on Board : Tempat barang tsb dimuat ke atas kapal & tanggalnya.
8. Freight & charges : Jml freight yg hrs dibayarkan bisa tertera dlm B/L bisa juga tidak. Biasanya ditulis Freight Payable at Destination atau bisa juga ditulis Freight Prepaid.
9. B/L No……
10. For the Carrier... (Diisi nama Perusahaan)
Pada dasarnya B/L merupakan dokumen yang dapat dikoreksi. Data yang ada pada B/L digunakan oleh agen pelayaran di negara tujuan barang untuk membuat manifest yang akan diserahkan kepada
Bea Cukai. Penyerahan manifest biasanya dilakukan dua hari sebelum kapal tiba di pelabuhan tujuan. Koreksi B/L dapat bermasalah apabila waktu pelaksanaannya setelah manifest sudah diserahkan kepada Bea Cukai. Dokumen yang terkait dengan Shipping:
1. Shipping Instruction/SI (Instuksi Pengapalan)
Merupakan dokumen permintaan pengapan barang yang data-datanya tercantum dalam dokumen tersebut. SI ini harus dipersiapkan oleh shipper sebelum membooking kontainer dan
ruangan kapal. Dengan SI ini maka pihak pelayaran akan melaksanakan pengiriman barang dan melakukan penerbitan dokumen. Untuk menghindari kekeliruan dalam penerbitan dokumen
pengapalan, maka SI harus dibuat secara jelas dan lengkap.
SI mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai dokumen konfirmasi booking space kapal dari shipper kepada carrier.
b. Sebagai acun pemasukan data-data kedalam B/L
2. Bill of Lading
3. Sertifikat Pelayaran
Berisikan: umur kapal dan rute kapal
4. Manifest
Berisikan: Kapal tersebut menyangkut apa, legal atau tidak. Manifest tidak bisa dikoreksi, jika
dikoreksi maka masuk jalur merah. Manifest dikeluarkan oleh pelayaran, bukan shipper tetapi
untuk Bea Cukai.
Demikian lah Postingan mengenai BL ( Bill Of Lading ) semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membacanya sebagai referensi wawasan tentang dunia pelayaran dan perdagangan ekspor maupun impor. Akhirn kata Admin ucapkan banyak Terima kasih dan sampai jumpa lagi dipostingan selanjutnya.
Posting Komentar untuk "Pengertian B/L ( Bill Of Lading) "