Pengertian Ballast Water
Marine Cargo Surveyor - Halo Gengs!! Jumpa lagi kita hari ini, selamat siang semoga hari ini selalu menyadari pentingnya anda berada. Pada kesempatan kali ini izinkan Admin untuk membahas postingan tentang Ballast water atau air balance. Secara tertulis dan membaca nya kita bisa mengartikan bahwa Ballast water adalah air untuk keseimbangan di kapal.
Apa itu Ballast water?
A. Pengertian Air Ballast
Ballast Water adalah air yang digunakan oleh kapal pada saat kosong atau terisi, sebagai pemberat untuk menjaga dan menjaga keseimbangan kapal. Saat proses air ballast (ballasting), diperkirakan dari hasil spesies seperti bakteri, mikroba, ubur-ubur, larva, dan telur hewan, serta bentuk hewan akuatik yang berukuran lebih besar terbawa dalam tangki air balas. Intrusi asing dari ekosistem yang pembuangan saat pembuangan air ballast (deballasting) dapat membahayakan kehidupan lingkungan laut setempat, merusak keseimbangan ekosistem laut dan mengganggu ekologi perairan sekitar.
Baca Juga : Sounding Tangki-tangki Kapal
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh IMO, selama kurun waktu satu tahun pelayaran dunia, terjadi proses ballast dan deballasting yang diperkirakan sebesar 10 milyar ton air ballast, beserta ribuan spesies laut mikro yang terbawa didalamnya. Diperkirakan sebanyak 7000 spesies per jam yang berpindah, dan setiap 9 minggu, diperkirakan terjadi satu intrusi spesies pendatang terhadap ekologi perairan lokal. Sementara itu, terdapat 4,5 milyar orang di seluruh dunia yang hidup di pesisir, yang berpotensi terkena dampak jika terjadi kerusakan ekosistem perairan lokal.
Ilustrasi Ballast Water |
B. Model Pengolahan Air Ballast
Sesuai aturan yang ditetapkan oleh InternationalMaritime Organization (IMO), air balas kapal tidak boleh langsung dibuang pada perairan karena dapat mengakibatkan masalah yang cukup serius, air balas harus diolah dahulu menggunakan alat-alat pengolah. Seperti di SE No.20 tahun 2019 penerapan penggunaan ballast water treatment (Metode D-2) Untuk kapal yang belum memiliki sertifikat ballast water management maka pada saat penerbitan sertifikat mulai tanggal 8 september 2019 wajib menerapkan penggunaan ballast water treatment (Metode D-2). Terdapat 2 model pengolahan air balas kapal yang dipakai dalam analisis ini, Model pengoalahan air balas menggunakan tongkang dan
Model pengolahan menggunakan tanki yang ada didarat kedua model ini hampir sama yang membedakan hanya penampunganya saja.
C. Rencana Pengelolaan Air Ballas (Ballast Water Management Plan)
Rencananya adalah Kapal harus membawa dan menerapkan Rencana Pengelolaan Air Ballast yang telah disetujui oleh Administrasi. Perencana tersebut
harus mencakup perincian prosedur keselamatan untuk kapal dan awak dan memberikan deskripsi terperinci tentang tindakan yang harus diambil untuk menerapkan persyaratan pengelolaan air balas.
Model pengolahan air balast menggunakan tangki penampungan didarat dapat dilakukan melalui beberapa proses diantaranya sebagai berikut :
a. Proses pembuangan air balas kapal (deballasting), adalah proses pengaturan air ballast kapal dari tangki balas yang ada dikapal. Proses ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kapal dan saryat kapal serta menyesuaikan dengan persyaratan lambung timbul. Dilakukan proses deballasting jika kapal sudah terdapat muatan-muatan diatas kapal.
b. Alirkan air balas dengan mengguakan sambungan
pipa outlet dan pipa portabel untuk dimasukan
kedalam tanki penampungan yang ada didarat
c. Menampung air balas kapal yang akan dibuang
kedalam truk tanki yang ada didarat, melalui pipa
outlet kapal yang telah disambung dengan pipa
portabel.
d. Air Ballast dari truk di tampung ke tangki
penampunga di darat, selanjutnya dilakukan
pengolahan sesuai dengan dari aturan IMO
(International Maritime Organization).
e. Air Ballast kapal yang sudah di olah sesuai dengan
persyaratan aturan IMO (International Maritime
Organization). Standar Air ballast kapal bila
ditemukan ada kandungan yang lebih dari 10 mikro
organisme per meter kubik yang berukuran sama
dengan 50 mikro.
f. Bila tidak memenuhi aturan yang di persyaratan
oleh IMO (International Maritime Organization), maka Air Ballast kapal harus di olahkan lagi sesuai dengan aturan IMO (International Maritime Organization).
g. Memenuhi aturan IMO (International Maritime
Organization), Air Ballast kapal baru boleh dibuang ke perairan pantai atau pelabuhan dengan kisaran jarak sekitar 200 nm dari garis pantai dengan kedalaman kira-kira sekitar 200 m.
h. Jika belum memenuhi aturan IMO (International
Maritime Organization) air ballast tersebut di olah
kembali.
Akhir kata dari admin, semoga postingan ini bermanfaat bagi anda semua, sampai jumpa lagi di postingan selanjutnya. terima kasih Gengs!!
Posting Komentar untuk "Pengertian Ballast Water"